Kami menangani berbagai permasalahan hukum terkait properti dan pertanahan, seperti:
- Sengketa Tanah: Penyelesaian konflik terkait kepemilikan tanah, batas tanah, dan sertifikat tanah.
- Kepemilikan Properti: Konsultasi dan pendampingan dalam transaksi jual beli, hibah, dan waris properti.
- Sewa Menyewa: Penyusunan dan analisis kontrak sewa properti serta penyelesaian sengketa antara penyewa dan pemilik.
- Legalitas Perizinan: Bantuan hukum dalam pengurusan izin mendirikan bangunan (IMB), sertifikat hak guna usaha (HGU), dan izin lainnya.