Kami menyediakan layanan konsultasi dan pendampingan dalam kepatuhan hukum pasar modal serta perpajakan, meliputi:
- Regulasi Pasar Modal: Bantuan hukum dalam penerbitan efek, kepatuhan emiten, dan perlindungan investor.
- Pajak Perusahaan dan Individu: Konsultasi dan perencanaan pajak untuk mengoptimalkan kewajiban perpajakan.
- Sengketa Pajak: Penyelesaian konflik pajak melalui jalur hukum atau alternatif penyelesaian sengketa pajak.