Kami memberikan layanan hukum ketenagakerjaan untuk perusahaan dan karyawan, meliputi:
- Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial: Negosiasi dan penyelesaian konflik antara pekerja dan pengusaha.
- Perjanjian Kerja: Penyusunan dan analisis perjanjian kerja individu maupun kolektif.
- Pemutusan Hubungan Kerja (PHK): Pendampingan dalam proses PHK agar sesuai dengan hukum yang berlaku.
- Konsultasi Regulasi Ketenagakerjaan: Bimbingan hukum mengenai peraturan tenaga kerja, termasuk upah, cuti, dan tunjangan.