Law Firm Edi Parangin Angin & Partners

Corporate Retainer

Pekerjaan dan Biaya Corporate Retainer, antara lain:

  1. Terdiri atas layanan Legal Opinion, Legal Advice dan Konsultasi Hukum
  2. Somasi, Mediasi, Negosiasi dan Pendampingan Hukum di luar Litigasi
  3. Visit/Kunjungan rutin 1 (satu) hari dalam 1 (satu) minggu + visit/kunjungan tidak terbatas, apabila ada hal-hal penting yang mendesak untuk segera dibahas (diskusi) bersama
  4. Retainer Fee Rp 10.000.000 (sepuluh juta rupiah) / Bulan
  5. Biaya tersebut belum termasuk biaya jasa dalam lingkup Bidang Litigasi dan belum termasuk pajak-pajak yang berlaku.

Minimum Termin
Minimum Termin dari Paket Corporate Retainer ini adalah selama 12 (Dua Belas) bulan yang akan dimulai pada saat Penandatangan Perjanjian Kerjasama. Durasi tersebut sudah termasuk proses identifikasi dan inventarisasi semua potensi dampak hukum yang mungkin sudah terjadi, namun belum disiasati.