Kami menangani berbagai aspek hukum yang berkaitan dengan jaminan dan kredit, meliputi:
- Jaminan Fidusia: Konsultasi dan penyelesaian sengketa terkait pengalihan hak atas benda bergerak sebagai jaminan utang.
- Hak Tanggungan: Bantuan hukum dalam pembuatan dan penyelesaian sengketa terkait hak tanggungan atas tanah dan bangunan.
- Jaminan Kebendaan Lainnya: Konsultasi hukum terkait jaminan berupa piutang, deposito, saham, dan bentuk jaminan lainnya.
- Penyelesaian Sengketa Kredit: Bantuan dalam kasus gagal bayar, penyitaan aset, dan restrukturisasi kredit
